Diskusi Mini: Keberatan Pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia
Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran berbagai universitas ternama, seperti FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, telah mengadakan diskusi mini gratis. Tujuannya adalah untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Poin-Poin Kritik
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menentang pengalihan kontrol Kolegium ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir bahwa langkah ini mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Pengaruhnya
Pindahnya banyak dokter senior yang juga bertugas di fakultas kedokteran telah mengganggu kinerja rumah sakit pendidikan. Fenomena ini dikhawatirkan dapat merusak kontinuitas pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para guru besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari campur tangan, kualitas pendidikan spesialis dan dokter dapat menurun, berimplikasi pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan pengelolaan pendidikan medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Guru besar dari Unhas dan USU: Menyebut bahwa pengambilalihan ini dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kementerian Kesehatan
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa peraturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diklaim hanya menyatukan koordinasi, bukan merupakan pengambilalihan. Namun, kritikus berpendapat bahwa langkah ini adalah bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Relevansi untuk Masyarakat
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium sangat berhubungan dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Keterlibatan perguruan tinggi dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis harus tetap dipertahankan.
- Transparansi Kebijakan: Keseimbangan partisipasi antara pendidikan, profesi, dan negara perlu dijaga agar tidak ada monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Kolegium berada di bawah Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Para guru besar dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini sah dan bersifat koordinatif; akademisi menyebut ini sebagai intervensi |