Baru-baru ini, izin bagi Universitas Harvard dari Pemerintah AS untuk mengatur visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di antara banyak mahasiswa asing—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penghentian Sementara
Harvard merespons dengan tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, kebijakan tersebut ditangguhkan sementara oleh pengadilan. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Aksi Cepat LPDP & Kementerian
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan itu diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi mereda
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah daring agar studi tetap berlangsung tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis memerlukan pembaruan informasi & kesiagaan.